Kekerasan Kepada Anak Wajib Dilaporkan dan Ditindaklanjuti
POSKOTAKALTIMNEWS.COM,TANJUNG
REDEB- Dinas
Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak (DKP3A) meminta agar
kasus kerasan kepada anak dan kasus seksual wajib di laporkan kepihak provinsi.
Kepala Dinas Kependudukan, Pemberdayaan
Perempuan Dan Perlindungan Anak (DKP3A), Noryani Sorayalita , Mengatakan ,
Sesuai tempat kejadian perkara, dalam hal ini kalau untuk kasus sek sual atau
kekerasan kepada anak seperti biasanya di tangani dinas setempat kecuali
misalnya kasus tesebut mewati lintas kabupaten kota.
"Kami dari DKPP3A Provinsi yang
menanganinya, tapi apabila kejadian ada di kabupaten setempat dinas terkait lah
yang akan memyelesaikannya," ucapnya.
Oleh hal ini di sini Dinas Kependalian Penduduk
KB dan PPA akan menyelesaikan dan berkordinasi dengan instasi terkait dan
kepolisian, apabila itu sudah jelas kasusnya, baik itu korban atau pelaku dan
saksi kejahatan seksual atau di bawah umur.
Provinsi punya sarana untuk menyelesaikan
kasus tersebut, pembejaran keluarga dan UPTD dalam hal ini siapun itu sudah
jelas korbannya akan di tangani UPTD setempat.
"Kami dari provinsi memantau kejadian
sek sual atau kekerasan kepada anak dan itu akan di laporkan kepada kami dan
pihak kami akan pantau sejauh mana penanganan kasunya," katanya.
"Baik penananganan kasus maupun korbanya
selama itu kami ketahui dan di laporkan Kabupaten setempat, jika tidak di
laporkan jelas pihak kami tidak mengetahuinya," tambahnya.
Kami sudah membuat surat intrsuksi kepada
Kabupaten kota di tahun 2021 khusunya untuk pencegahan dan penanganan dan
kekerasan kepada anak.
"Kami himbau juga untuk bekerja sama
dengan instansi terkait dengan pemulihan mental si korban," jelasnya.
Semoga kasus seksual dan kasus kekerasan
kepada anak turun agar, dan melaporkan kejadian baik maupun itu keluarganya dan
lingkungannya kepada pemerintah
"Karna kami tidak bisa menindak lanjuti
kalau tidak ada laporan kepada kami, dalam hal ini perlu peran serta dari
masyarakat," pungkasnya.(sep)